Kewargaan Digital (Digital Citizenship)
1. Kewargaan Digital (Digital Citizenship)
a. Pengertian
Kewargaan digital adalah norma perilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli terkait dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara bersama. Kewargaan digital adalah konsep yang memberikan penyadaran penggunaan teknologi informasi di dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik dan benar. Hal ini memiliki banyak implikasi, di antaranya pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain dalam memutakhirkan (update) status, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan sebagainya
b. Konsep Kewargaan Digital
Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari kebergantungan
pada orang lain. Setiap kali seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga
etika bersosialisasi. Dalam kehidupan nyata, seseorang wajib menghormati privasi, hak,
dan kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa wajib diterapkan
saat menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan (daring).
c. Komponen kewargaan digital

2. Gangguan teknologi dan informasi
a. Back door
b. Trojan horse
c. DoS (Denial of Service)
d. Virus
3. Menggunakan Internet dengan Aman
a. Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal yang dapatmerugikan dengan cara sebagai berikut.
· Perbaharui perangkat lunak (termasuk web browser) secara otomatis.
· Pasang antivirus dan perangkat lunak antispyware.
· Jangan pernah mematikan firewall.
· Jika membagikan wirelless, gunakan password.
· Gunakan flash drive dengan hati-hati.
· Pertimbangkanlah sebelum membuka lampiran atau alamat/situs tertentu yang dikirimkan melalui e-mail atau pesan singkat jejaring sosial, meskipun mengetahui pengirimnya.
· Kuncilah ponsel dengan password/pin untuk mencegah orang lain membuatpanggilan, SMS, atau mengakses informasi pribadi.
b. Jadilah seorang yang baik
· Perlakukan orang lain seperti Anda ingin diperlakukan.
· Bersimpatilah terhadap teman-teman, jangan hanya menjadi pengamat.
· Jangan membagikan informasi pribadi orang yang dikenal tanpa izin mereka,
· misalnya rekan dan anggota keluarga.
c. Berbagilah dengan hati-hati
d. Bergabung dengan cerdas, jujur, dan berhati-hati
4. Kejahatan di media maya
a. Intimidasi (Bullying) adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di kalangan anak usia sekolah yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup tindakan seperti membuat ancaman, menyebarkan informasi palsu, menyerang seseorang secara fisik atau verbal, dan mengucilkan seseorang dalam kelompok. Perilaku ini diulang, atau berpotensi untuk diulang, dari waktu ke waktu kepada korban yang dianggap lemah.
b. Intimidasi verbal, yaitu dengan mengatakan atau menuliskan suatu hal yang bermakna tertentu. Intimidasi verbal meliputi menggoda, memberikan panggilan nama, mengomentari yang tidak pantas, mengejek, dan mengancam.
c. Intimidasi sosial, yang terkadang menyakiti reputasi atau hubungan seseorang. Intimidasi sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan sengaja, mengatakan kepada siswa lain untuk tidak berteman dengan seseorang, menyebarkan rumor tentang seseorang, dan memalukan seseorang di depan umum.
d. Intimidasi fisik, yaitu perbuatan menyakiti tubuh atau harta benda seseorang. Intimidasi fisik meliputi menekan/menendang/menjepit/mendorong, meludah, mengambil atau menghancurkan barang seseorang, dan gerakan lainnya dengan kasar yang disebabkan anggota tubuh.
e. Intimidasi siber (cyberbullying), adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime) atau pelecehan siber (cyberharassment).
5. Aturan hak cipta

Meskipun konten CC tidak dikenakan biaya ketika digunakan, tetapi harus mengikuti aturan-aturan tertentu. Orang-orang yang memilih menggunakan CC dapat memilih salah satu atau lebih dari lisensi ini berlaku untuk pekerjaan mereka.
· Attribution: harus mencantumkan nama pembuat jika ingin menggunakan, menyalin, atau berbagi konten.
· Non Commercial: tidak boleh membuat keuntungan dari konten.
· No Derivatives: tidak boleh mengubah konten.
· Share Alike: dapat mengubah konten, tapi harus membiarkan orang lain menggunakan karya baru dengan lisensi yang sama seperti aslinya. Dengan kata lain, tidak dapat menetapkan hak cipta, meskipun banyak yang diubah
6. Komponen kewarga negaraan digital
a. Akses digital (digtal acces)
Setiap manusia sudah seharunya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas informasi teknologi. Namun kemudian, setiap pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan teknologi informasi, Belajar menghargai hak setiap individu untuk mengakses teknologi informasi, serta sama sama mendukung untuk mencapai kesamaan hak dan ketersediaan fasilitas teknologi informasi adalah dasar dari kewargaan digital.
b. Transaksi digital
Warga digital harus menyadari proses jual beli tsudah dilaksanakan secara online. Berbagai situs jual-beli online lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti blibli.com, tokopedia.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan berbagai toko online lainnya.Dalam jual beli online, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan, tidak sesuainya barang yang dikirim, lamanya pengiriman barang, hingga legalitas barang yang diperjual belikan. Warga digital harus mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual online yang baik.
c. Komunikasi digital
Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan. Komunikasi mampu dilakukan baik itu satu arah, dua arah, antar pribadi ataupun komunikasi dalam forum.Perkembangan teknologi digital sudah mengubah sikap manusia pada saat berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi digital telah ada, seperti penggunaan email, sms, chatting, forum dll.
d. Literasi digital
Dunia pendidikan sudah mencoba untuk mengabungkan teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa bisa menggunakan teknologi digital untuk mencari informasi dan bertukar informasi. Namun faktanya, teknologi yang dipakai dalam dunia kerja agak berbeda dengan yang teknologi yang ada di sekolah.
e. Digital hukum
· Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi informasi dalam lapisan masyarakat. pengguna digital harus menyadari bahwa mencuri data ataupun merusak data maupun properti orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain: meretas informasi atau website, mendownload musik ilegal, plagiarisme/penjiplakan, membuat virus, mengirimkan email spam, ataupun mencuri biodata orang lain.
· Aspek hak cipta
· Aspek merek dagang
· Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
· Aspek privasi
· spek yurisdiksi dalam ruang siber
KOMUNIKASI DARING
1. definisi komunikasi daring
Komunikasi daring atau komunikasi virtual adalah cara berkomunikasi di mana penyampaian dan penerimaan informasi atau pesan dilakukan dengan menggunakan Internet, atau melalui dunia maya (cyberspace). Komunikasi virtual pada abad ini dapat dilakukan di mana saja serta kapan saja.
2. Sejarah komunikasi daring
Komunikasi daring menggunakan internet dimulai pada tahun 1960-an, ketika peneliti Amerika mengembangkan protokol yang memungkinkan mengirim dan menerima informasi atau pesan melalui komputer (Hafner & Lyon, 1996).
Protokol tersebut dinamakan ARPANET, diluncurkan pada tahun 1969, yang kemudian berkembang menjadi internet. Internet berasal dari katainterconnected networks yang disingkat menjadiInternetwork, atau Internet. Munculnya world wide web pada tahun 1990an membuka ruang komunikasi daring yang lebih luas kepada pengguna internet.
3. Contoh komunikasi daring
a. Whatsapp
b. Telegram
c. Facebook
d. Instagram
e. Gmail
4. Jenis komunikasi daring
a. Sinkron
Komunikasi daring serempak atau komunikasi daring sinkron adalah komunikasi menggunakan perangkat seperti komputer, smartphone, dan sejenisnya yang terkoneksi dengan internet sebagai media, yang terjadi secara serempak, waktu nyata (real time).
Contoh :
Messengger, whatsapp, telegram.
b. Asinkron
Komunikasi daring tak serempak atau asinkron adalah komunikasi menggunakan perangkat komputer dan dilakukan secara tunda. Contoh e-mail, forum,blog, rekaman simulasi visual, serta membaca dan menulis dokumen daring melaluiWorld Wide Web.
5. Komponen komunikasi daring
a. Hardware
Perangkat yang bentuknya dapat dilihat ataupun diraba oleh manusia secara langsung atau berbentuk nyata
b. Software
Program komputer yang berguna untuk menjalankan suatu pekerjaan yang dikehendaki. Program diperlukan sebagai jembatan antara perangkat akal (brainware) dengan perangkat keras (hardware).
c. Brainware
Termasuk dalam komponen ini adalah mereka (manusia) yang terlibat dalam penggunaan serta pengaturan perangkat lunak dan perangkat keras untuk melaksanakan komunikasi daring.
d. Internet
Meskipun terdapat perangkat digital yang berspesifikasi tinggi, namun jaringan internet sangat berpengaruh dalam komunikasi daring.
6. Kelebihan komunikasi daring
a. Efisiensi biaya
b. Efisiensi waktu
c. Teritegrasi TIK
d. Komunikasi meningkat
e. Meningkatnya partisipasi
7. Kelemahan komunikasi daring
a. Membutuhkan perangkat khusus
b. Banyak informasi yang tidak penting
c. Tidak mewakili emosi pengguna
d. Menyita konsentrasi
8. Manfaat komunikasi daring
a. Sebagai sarana Komunikasi.
b. Sebagai sarana E-Commerce atau perdagangan online.
c. Sebagai sarana E-Learning.
d. Sebagai sarana E-Banking.
e. Sebagai Sarana Riset.
f. Mempermudah peserta didik dan guru dalam berinteraksi dan berkomunikasi.
g. Akses ke informasi yang berada di tempat yang jauh.
h. Media hiburan interaktif.